SEJARAH SINGKAT
BAITUL
MAL KABUPATEN BENER MERIAH
Dengan
lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, telah
memberikan suatu nuansa baru bagi pembentukan dan pengelolaan Baitul Mal di
Aceh pada umumnya dan Kabupaten /kota pada khususnya, yang sebelumnya Zakat
dikelola oleh Badan Harta Agama (BHA), kemudian dikelola oleh Badan Penertiban
Harta Agama (BPHA), pada tahun 1993 menjadi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah
(BAZIS) yang dikelola oleh Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan
mekarnya Kabupaten Bener Meriah dari Aceh Tengah berdasarkan Undang-undang
nomor 41 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 18 Desember 2003, Maka Baitul Mal
Kabupaten Bener Meriah didirikan pada Tanggal 20 Oktober 2004 berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Baitu Mal, sebelas
bulan setelah lahirnya Kabupaten Bener Meriah.
Sebagai
Kepala Baitul Mal yang pertama adalah Tgk. H. Usman Saleh yang dilantik
langsung oleh Bupati Bener Meriah Bapak Husni Bahri Top. MM, Kantor yang digunakan pada awal berdirinya
yaitu dibekas Menasah Pasar Simpang Tiga Redelong sampai dengan tahun 2006
setelah itu pindah kegedung sekolah MIN 1 Simpang Tiga 2007 s/d 2009, kemudian
pindah kekantor UPTD kecamatan Bukit dari pertengahan 2009 s/d awal 2013.
Pada
tahun 2011 / 2012 pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah membangun gedung
Baitul Mal Bener Meriah melalui Dana Otsus. Alhamdulillah dengan izin Allah dan
dukungan pemerintah daerah pada bulan Februari 2013 Baitul Mal telah memiliki Kantor baru yang setara dengan
kantor dinas yang ada di kabupaten bener Meriah, sampai dengan saat ini
kegiatan dan operasional Baitul Mal berada di kantor ini.